Aturan Keterlambatan atau Delay Pesawat Harus Diperhatikan
Aturan keterlambatan atau delay pesawat harus diperhatikan apakah maskapai sesuai aturannya atau tidak. Bahkan keluhan terbanyak yang sering dikeluhkan konsumen yaitu mengenai kualitas layanan dari transportasi penerbangan.
Maskapai penerbangan sendiri resmi disebut dengan badan usaha angkuan udara niaga berjadwal. Maskapai sendiri lumayan sering mengalami penundaan atau membatalkan penerbangan secara sepihak. Biasanya sering karena ada masalah teknis operasional.
Tentunya ada aturan keterlambatan atau delay pesawat, sehingga pelayanan sangat diperhatikan pihak maskapai. Alasan teknis operasional ini masih banyak orang yang belum mengerti dan cukup sering menjadi alasan saat delay.
Seperti aturan Permenhub No 89 tahun 2015 mengenai Delay management. Istilah dari teknis operasional ini adalah faktor keterlambatan karena Bandar udara keberangkatan serta tujuan tidak bisa digunakan operasional pesawat.
Kemudian lingkungan landasan terganggu seperti retak, banjir dan lainnya. kemudian terjadi antrian pesawat yang take off, landing atau mendarat hingga alokasi waktu keberangkatan di Bandar udara.
Keterlambatan pesawat bisa terjadi karena teknis operasional yaitu juga karena keterlambatan pengisian bahan bakar atau refueling. Sehingga jika terjadi alasan tersebut maka maskapai harus menginformasikan dalam surat keterangan resmi.
Aturan Keterlambatan atau Delay Pesawat
Hak penumpang pesawat delay dan mendapatkan kompensasi juga harus ada aturan keterlambatan aturan delay pesawat. Seperti pasal 2 permenhub 89/2015, jika keterlambatan maskapai terdiri dari.
- Terlambat penerbangan atau flight delayed
- Denied boarding passenger atau tidak terangkut penumpang karena kapasitas pesawat udara
- Adanya pembatalan penerbangan
Dalam terlambatnya penerbangan atau flight delayed maskapai harus memberikan kompensasi ganti rugi kepada penumpang. Namun, hal tersebut juga ada ketentuan kompensasi untuk penumpang pesawat delay.
Aturan keterlambatan atau delay pesawat dibedakan menjadi 6 kategori seperti berikut ini.
- Kategori 1 dengan keterlambatan 30 sampai 60 menit
- Kategori 2 delay 61 sampai 120 menit
- Kategori 3, keterlambatan 121 menit sampai 180 menit
- Kategori 4 dengan keterlambatan 181 hingga 240 menit
- Kategori 5, keterlambatan lebih 240 menit
- Kategori 6, pembatalan penerbangan
Kompensasi wajib diberikan oleh maskapai akibat keterlambatan penerbangan. Dalam berbagai kategori tersebut memiliki jenis kompensasi yang berbeda sesuai dengan waktu delaynya. Anda juga harus mengerti cara klaim kompensasi delay pesawat.
Sehingga ada beberapa kondisi penumpang bisa dipindahkan ke penerbangan lain, selain memperoleh makanan serta minuman. Atau penumpang juga hanya meraih minuman dan makanan disesuaikan dengan kondisi.
Aturan keterlambatan atau delay pesawat memberikan kompensasi berupa uang tunai. Biasanya ganti rugi tersebut waktu delay lebih dari 4 jam. Besar dari ganti rugi untuk makanan/minuman 30 -50 ribu rupiah.
Keterlambatan Pesawat Karena Faktor Lain
Faktor keterlambatan pesawat selain untuk menentukan uang kompensasi juga sebagai aturan keterlambatan atau delay pesawat. Sehingga keduanya masih saling berhubungan. Apalagi faktor cuaca juga sering jadi alasan adanya delay penerbangan.
Adanya beberapa faktor yang mempengaruhi jadwal penerbangan maka jika dikarenakan manajemen airlanes maka badan usaha pengangkutan udara wajib memberikan tanggung jawab. Sedangkan maskapai memberikan kompensasi jika faktor lainnya.
Hal tersebut sudah sesuai dengan aturan keterlambatan atau delay pesawat pasal 6 ayat 1 permenhub 89/2015. Adapun kompensasinya bisa berupa makanan, minuman, pindah jadwal berikutnya atau pembatalan penerbangan.
Sanksi dari pelanggaran keterlambatan harus diberikan kompensasi kepada seluruh penumpang. Hal tersebut berdasarkan penilaian dirjen perhubungan udara dengan ketentuan pasal 16 UU penerbangan yaitu sebagai berikut.
Aturan keterlambatan atau delay pesawat harus diberikan kompensasi jika tidak maka akan terkena sanksi yaitu berupa teguran tertulis. Kemudian pembekuan rute baru, adanya pengurangan rute serta pencabutan izin usaha.
Berbagai aturan ini harus benar-benar diikuti oleh semua maskapai dan sigap dalam menanganinya. Karena tentu akan sangat menganggu jika keterlambatan tidak segera ditangani atau diberikan kompensasi.
Namun, hal tersebut juga mempunyai ketentuannya sendiri dalam memberikan kompensasi. Aturan tentang delay juga setidaknya dapat diketahui oleh para penumpang. Supaya mengerti alasan terjadinya delay tersebut. Apabila kurang sigap dalam memberikan penanganan ini, maka pelayanan dinilai buruk oleh masyarakat. Aturan keterlambatan atau delay pesawat menjadi pokok penting dalam memberikan ketentuan kompensasi.
Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of