SNI atau Standar Nasional Indonesia merupakan simbol atau lambang yang sudah pasti banyak ditemukan menempel pada suatu produk. Adanya label tersebut membuat masyarakat menjadi lebih aman ketika membeli dan menggunakan produknya. Namun bagi, produsen sendiri juga sangat membantu untuk meningkatkan kepercayaan konsumen. Untuk itu, dibutuhkan cara mengurus dan mendapatkan label SNI sesuai aturan yang berlaku.

Apa Itu Sertifikasi SNI

Pertama, kita perlu memahami terlebih dahulu apa itu Standar Nasional Indonesia (SNI). Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (disingkat PP 34/2018), SNI adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (“BSN”) dan berlaku di wilayah Indonesia. Jadi, proses sertifikasi adalah penilaian kesesuaian apakah suatu produk bisa memenuhi syarat seperti yang ada dalam standar tertentu.

Di Indonesia sendiri, SNI merupakan satu-satunya standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional yang berguna untuk melindungi konsumen pada saat penggunaan produk. Barang akan diuji standarisasinya oleh ahli dan jika ditemukan hal yang membahayakan, maka produk tersebut dinyatakan tidak lulus SNI dan tidak diizinkan untuk diedarkan. Sedangkan barang yang sudah lulus sertifikasi tersebut akan diberikan label SNI yang berguna sebagai jaminan akan keamanan dan kualitasnya.

Berdasarkan Pasal 20 PP 34/2018 ditegaskan bahwa SNI dapat diterapkan oleh para pelaku usaha, kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan dapat diterapkan terhadap:

  1. Barang yang diperdagangkan atau diedarkan;
  2. Jasa yang diberikan;
  3. Proses atau sistem yang dijalankan; dan/atau
  4. Personal yang terlibat dalam kegiatan tertentu.

Jadi, penerapan SNI ini sukarela apabila dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Jenis Jenis SNI

1. SNI Wajib

Secara umum, sertifikasi SNI adalah sukarela, namun ditegaskan dalam Pasal 20 ayat 4 PP 34/2018 bahwa, “SNI diberlakukan secara wajib untuk memenuhi persyaratan yang diberlakukan oleh menteri atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian.” Artinya, apabila ada penegasan bahwa suatu produk harus lolos tahap sertifikasi SNI maka wajib dilakukan sertifikasi, jika tidak maka produk tersebut tidak boleh diedarkan atau diperjualbelikan.

Menteri dan/atau kepala lembaga pemerintah nonkementerian memberlakukan kewajiban sertifikasi SNI dengan mempertimbangkan hal-hal yang ditegaskan dalam Pasal 25 ayat (1) PP 34/2018 yaitu:

  1. keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup;
  2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
  3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  4. kesiapan infrastruktur LPK;
  5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
  6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Apabila SNI telah diwajibkan terhadap barang, jasa, sistem, atau proses, maka pelaku usaha, kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, dan/atau pemerintah daerah wajib memiliki sertifikat untuk barang, jasa, sistem, atau proses tersebut.

Pasal 27 PP 34/2018 menegaskan bahwa kewajiban pelaku usaha yang memproduksi, menghasilkan, dan/atau mengimpor barang yang telah wajib SNI untuk membubuhkan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian pada barang dan/atau kemasan atau label yang akan diperdagangkan dan/atau diedarkan di wilayah Indonesia.

Kecuali jika pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menghasilkan barang telah membuat perjanjian dengan pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar bahwa pembubuhan tanda SNI dan/atau tanda kesesuaian dilakukan oleh pelaku usaha pemilik merek terdaftar dan/atau penerima lisensi merek terdaftar.

2. SNI Sukarela

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sertifikasi SNI pada dasarnya memang sukarela atau tidak wajib selama tidak ada penegasan ada kewajiban melakukan sertifikasi. Namun, dengan melakukan sertifikasi SNI tentu akan ada manfaat lebih yang Anda dapatkan misalnya kepercayaan masyarakat, kualitas produk, dan lain sebagainya.

Baca juga: 7 Produk yang Wajib Memiliki Sertifikasi SNI

Persyaratan Mendapatkan Sertifikat dan Label SNI

Sebelum mengetahui mengenai cara mengurus dan mengetahui label SNI, perlu diketahui terlebih dahulu mengenai persyaratan yang dibutuhkan yaitu:

1. Syarat Utama

  • Fotokopi SIUP dan TDP
  • Fotokopi Akta Notaris Perusahaan
  • Fotokopi NPWP
  • Surat Pelimpahan Merek atau kerjasama antara pemilik dengan pengguna merek (jika merek yang digunakan bukan milik sendiri)
  • Surat pendaftaran merek dari Dirjen HAKI atau sertifikat merek
  • Surat permohonan SPPT SNI
  • Surat penunjukkan Wakil Manajemen dan Biodatanya
  • Badan organisasi yang disahkan pimpinan
  • Fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001
  • Angka Pengenal Importir (jika bukan produsen)

2. Dokumen Teknis

  • Diagram alur proses produksi
  • Pedoman mutu yang sudah disahkan
  • Daftar bahan baku utama dan juga pendukung produksi
  • Daftar peralatan utama untuk produksi
  • Daftar peralatan untuk inspeksi dan pengujian
  • Salinan dokumen panduan mutu dan prosedur mutu

Cara Mengurus dan Mendapatkan Label SNI

Setelah semua persyaratan tersebut dipenuhi, selanjutnya adalah Anda bisa mengikuti beberapa cara mengurus dan mendapatkan label SNI sebagai berikut:

1. Mengisi formulir permohonan SPPT SNI

SPPT SNI merupakan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI. Pertama, Anda akan diminta untuk mengisi formulir ini. Nantinya Anda juga membutuhkan beberapa lampiran dokumen seperti fotokopi Sertifikat Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2000 yang sudah dilegalisir. Kemudian untuk produk yang berasal dari luar negeri menggunakan sertifikat dari LSSM atau Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu.

2. Verifikasi permohonan

Proses selanjutnya adalah dilakukan verifikasi oleh LSPro-Pustan pada beberapa poin, misalnya seperti jangkauan audit dan kemampuan untuk memahami bahasa setempat.

3. Audit sistem manajemen mutu produsen

Kemudian tim akan mengecek kesesuaian antara kecukupan dan kelengkapan dokumen sistem manajemen mutu produsen pada persyaratan SPPT SNI. Jika ada dokumen yang masih belum sesuai, maka akan diberikan waktu paling lama 2 bulan untuk perbaikan.

4. Pengujian sampel produk

Tim LSPro-Pustan selanjutnya akan mendatangi tempat produksi hingga mengambil sampel produk guna diuji di lab dengan diberi label contoh uji dan disegel. Pengujian tersebut akan dilakukan di lab lembaga atau penguji yang sudah terakreditasi.

Pengujian juga bisa dilakukan di lab produsen namun harus ada saksi pada saat pengujian. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian lagi hingga sesuai dan akan dicek kembali oleh Tim LSPro-Pustan.

5. Penilaian sampel produk

Cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang selanjutnya adalah penilaian yang dilakukan oleh tim dengan mengeluarkan Sertifikasi Hasil Uji. Jika hasilnya tidak sesuai, maka akan dilakukan pengujian ulang. Kemudian jika hasilnya masih tidak sesuai syarat SNI, maka permohonan SPPT SNI akan ditolak.

6. Keputusan sertifikasi

Prosedur selanjutnya adalah rapat yang dilakukan oleh tim guna membahas hasil audit dan hasil uji. Semua dokumen hasil uji dan audit menjadi bahan rapat panel Tinjauan SPPT SNI LSPro-Pustan Deperin.

7. Pemberian SPPT SNI

Cara mengurus dan mendapatkan label SNI yang terakhir adalah LSPro-Pustan akan mengklarifikasi produsen dengan keputusan yang didasarkan atas:

  • Ketentuan SNI
  • Kelengkapan legalitas
  • Proses produksi
  • Sistem manajemen mutu

Contoh Surat Permohonan SPPT SNI

Contoh surat permohonan sertifikasi
Download PDF Download DOC

Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan Justika

Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.

Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.