Cara Urus Pengalihan Hak Atas Merek Sesuai Undang-Undang
Pengalihan hak atas merek bukan hal baru di dunia hukum. Ada kalanya perusahaan maupun individu yang memiliki hak atas suatu merek (brand) mengalihkan hak kepemilikannya kepada pihak lain, baik itu perorangan ataupun perusahaan.
Merek dapat dipahami sebagai sesuatu yang digunakan sebagai tanda oleh pelaku usaha dalam memasarkan produk maupun jasanya. Keberadaan merek yang melekat pada suatu usaha dapat membuat konsumen langsung mengenali dan mengingatnya.
Sebuah brand yang sudah didaftarkan bisa dialihkan hak miliknya namun harus mengikuti aturan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku. Pada artikel kali ini, kami akan membahas secara lengkap mulai dari persyaratan, cara, hingga contohnya.
Apa Itu Pengalihan Hak Atas Merek
Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, terdapat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yang mengatur tentang Merek dan Indikasi Geografis. Undang-Undang ini juga kerap dikenal sebagai UU Merek atau UU MIG.
Pasal 1 angka 2 dan 3 pada UU Merek menyatakan bahwa merek atau brand dapat dimohonkan serta dimiliki oleh pelaku usaha, baik itu berupa badan hukum, kelompok pengusaha, maupun pengusaha perorangan.
Adapun merek yang dimaksud dalam UU ini mencakup unsur grafis berupa logo, gambar, nama, huruf, angka, susunan warna, ataupun kombinasi dari 2 atau lebih dari unsur grafis tersebut. Sehingga menjadi ciri khusus yang membedakan dengan lainnya.
Setelah sebuah brand dimohonkan dan resmi terdaftar, hak milik atas brand tersebut dapat dialihkan kepada pihak lain. Ada beberapa alasan yang memungkinkan Anda melakukan pengalihan hak atas merek.
Hal tersebut tentunya harus dilakukan melalui prosedur khusus sesuai ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang. Untuk penjelasan mengenai alasan pengalihan, penyebab, dan cara melakukannya akan kami jelaskan pada pembahasan selanjutnya.
Dasar Hukum Pengalihan Hak Atas Merek
Pengaturan tentang merek tertera dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis yakni UU Nomor 20 Tahun 2016.
Pasal 1 angka 5 pada UU MIG menyatakan bahwa hak atas merek merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pemilik merek terdaftar.
Hak eksklusif tersebut berlaku untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan penggunaannya, boleh dipakai sendiri oleh pemilik sah hak tersebut. Selain itu, pihak yang berhak atas brand terdaftar bisa memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Dengan demikian, aturan tersebut menjadi dasar hukum dilakukannya pengalihan hak atas merek. Untuk mengamankan brand yang telah Anda bangun, pastikan agar segera mendaftarkannya sehingga memperoleh hak eksklusif dari negara.
Ini dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan atau sengketa atas penggunaan brand usaha di masa mendatang. Dengan memiliki hak eksklusif tersebut, orang lain tidak bisa memakai brand yang sama seperti brand bisnis Anda.
Di waktu yang berbeda, izin atas brand tersebut dapat Anda berikan atau alihkan kepada perorangan maupun perusahaan lain. Pengalihan ini tentunya tidak bisa dilakukan secara sembarangan melainkan berdasarkan ketentuan hukum.
Alasan yang Dapat Diterima dalam Permohonan Pengalihan Hak Atas Merek
Ada beberapa alasan yang dapat diterima jika seseorang atau badan usaha tertentu hendak mengalihkan kepemilikan hak atas brand-nya kepada pihak lain.
Hal ini sebagaimana aturan yang tertera pada Bab V UU MIG tentang Pengalihan Hak dan Lisensi. Adapun beberapa alasan hak atas merek bisa beralih atau dialihkan adalah sebagai berikut:
1. Pewarisan
Hak eksklusif yang dimiliki seseorang maupun unit usaha berbadan hukum dapat beralih melalui pewarisan. Pengalihan dengan pewarisan terjadi secara otomatis dimana hak eksklusif atas merk beralih dari pemegang hak sebagai pewaris kepada ahli warisnya.
Pengalihan hak atas merek melalui pewarisan harus mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata untuk menentukan ahli waris yang berhak memperoleh hak tersebut.
Berdasarkan Pasal 832 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, ahli waris adalah mereka yang memiliki pertalian hubungan darah dengan pewaris. Ketentuan Hukum Perdata tersebut membagi ahli waris ke dalam empat golongan, yaitu:
1. Golongan I
Golongan ini adalah orang-orang memiliki hubungan darah dengan pewaris pada satu garis lurus ke bawah. Misalnya pasangan suami – istri, anak, beserta keturunan ke bawahnya.
2. Golongan II
Golongan dua adalah mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris pada garis lurus ke atas. Misalnya orang tua, saudara, beserta keturunannya.
3. Golongan III
pengalihan hak atas merek bisa juga diwariskan kepada ahli waris golongan III, yaitu mereka yang memiliki hubungan darah dengan pewaris ke atas sesudah si pewaris, misalnya nenek dan kakek.
4. Golongan IV
Golongan 4 adalah mereka yang memiliki hubungan hubungan dengan pewaris pada garis menyimpang jauh, misalnya saudara dari ahli waris golongan III beserta keturunannya.
2. Wasiat
Pengalihan merek juga bisa dilakukan melalui pemberian wasiat yang terjadi saat pemberi wasiat meninggal dunia. Dalam Hukum Perdata, harta seseorang termasuk hak atas merek juga bisa diwasiatkan selain jatuh kepada ahli warisnya saat ia meninggal.
Jika merujuk pada ketentuan hukum, pengalihan hak atas merek melalui wasiat akan sah jika pemegang hak telah menetapkan wasiatnya ke dalam surat wasiat atau akta testamen. Sehingga memiliki keabsahan di mata hukum.
3. Wakaf
Menurut hukum positif yang berlaku di Indonesia, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (orang yang mewakafkan) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian hartanya untuk dimanfaatkan pada jangka waktu tertentu atau selamanya.
Wakaf diberikan untuk kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umum. Di Indonesia sendiri, wakaf di atur dalam UU Wakaf. Menurut UU tersebut, harta yang dapat diwakafkan diantaranya yaitu hak atas kekayaan intelektual termasuk hak merek.
4. Hibah
Pengalihan hak atas merek juga bisa dilakukan dengan cara hibah. Yaitu memberikan atau menyerahkannya kepada penerima hibah secara cuma-cuma. Hibah harus dilakukan selama masa hidup si pemberi hibah.
5. Perjanjian
Hak atas merek juga dapat dialihkan melalui perjanjian yang telah disepakati oleh pihak pemberi serta penerima. Namun perlu Anda ketahui, bahwa perjanjian yang dimaksud tidak meliputi perjanjian lisensi sebagai mana diatur dalam UU Merek.
6. Sebab Lain yang Dibenarkan oleh Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Selain pewarisan, wasiat, wakaf, hibah, dan perjanjian, pemegang hak atas merk terdaftar juga bisa mengalihkannya karena alasan lain. Misalnya adanya restrukturisasi perusahaan, merger, akuisisi, hingga pembubaran badan hukum.
Cara Melakukan Pengalihan Merek
Pengalihan hak atas merek terdaftar bisa dilakukan dari perorangan kepada perusahaan atau perorangan kepada perorangan lainnya. Tata cara pengalihannya juga diatur dalam aturan hukum tertentu. Berikut adalah penjelasan lengkapnya.
1. Cara Melakukan Pengalihan Hak Atas Perorangan ke Perusahaan
Sesuai dengan aturan pada Pasal 41 ayat 3 UU Merek, pengalihan ini dilakukan dengan cara mengajukan permohonan pencatatan Pengalihan Merek ke Menteri Hukum dan HAM.
Adapun syarat serta tata caranya diatur dalam Permenkumham Nomor 67 Tahun 2016 dengan penjelasan sebagai berikut:
1. Dapat Di Lakukan Oleh Pemegang Hak Saham
Permohonan pencatatan pengalihan dapat dilakukan oleh pemegang hak atau kuasanya baik secara elektronik maupun nonelektronik sebagaimana tercantum dalam Pasal 38 ayat 1.
2. Melengkapi Semua Persyaratan
Melampirkan syarat-syarat sebagaimana tercantum dalam Pasal 39, yaitu meliputi:
- Akta hibah, perjanjian, maupun bukti lain yang dibenarkan aturan Undang-Undang
- Fotokopi sertifikat merek, petikan resmi, atau bukti permohonan
- Salinan sah akta badan hukum perusahaan
- Salinan identitas pengaju permohonan pengalihan
- Surat kuasa (jika mengajukan melalui kuasa)
- Bukti pembayaran
3. Pemeriksaan Segala Kelengkapan Dokumen
Pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan pengalihan hak atas merek selama 15 hari kerja. Persyaratan yang tidak lengkap harus dilengkapi dalam 3 bulan. Jika tidak, maka permohonan dianggap ditarik kembali.
4. Pencatatan Pengalihan Merek
Jika persyaratan lengkap, selanjutnya menteri melakukan pencatatan pengalihan dalam jangka 6 bulan. Selanjutnya, pelaksanaan pencatatan pengalihan diberitahukan secara tertulis oleh menteri kepada pemohon ataupun kuasanya.
5. Pengumuman Pengalihan Merek
Pengalihan merek yang telah dicatat dalam Berita Resmi Merek diumumkan oleh menteri sebagaimana tertuang dalam Pasal 45.
2. Cara Melakukan Pengalihan Hak Atas Perorangan ke Perorangan
Pada dasarnya tata cara pengalihan merek baik itu dari perorangan kepada perusahaan maupun dari perorangan kepada perorangan tidak jauh berbeda. Prosedurnya sebenarnya sama seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya.
Hanya saja, pengalihan hak atas merek dari perorangan ke perorangan tidak perlu melampirkan dokumen berupa salinan sah akta badan hukum perusahaan. Sebagi gantinya, pemohon melampirkan salinan identitas penerima pengalihan.
Di samping prosedur tata cara pengalihan, Anda juga perlu memperhatikan beberapa hal terkait permohonan pengalihan tersebut, antara lain:
-
Selama Pengalihan belum dicatatkan, maka tidak berakibat hukum bagi pihak ketiga sebagaimana aturan yang tercantum dalam Pasal 41 Ayat 2 UU Merek.
-
Pengalihan brand oleh pemilik hak merek yang memegang lebih dari satu brand terdaftar dengan persamaan untuk barang dan/atau jasa sejenis hanya bisa dilakukan apabila semua brand terdaftar tersebut dialihkan kepada penerima yang sama.
-
Pengalihan merk dapat dilakukan terhadap brand yang masih dalam proses permohonan sebagaimana tertuang dalam Pasal 41 Ayat 8 UU Merek.
Penyebab Terjadinya Pengalihan Hak Atas Merek Perorangan ke Perusahaan
Kemungkinan suatu brand dialihkan oleh individu kepada badan usaha dapat terjadi karena beberapa hal, misalnya:
Penjualan Merek
individu menjual brand-nya kepada badan usaha tertentu. Sehingga perlu membuat perjanjian jual beli untuk mengalihkan brand.
Perkembangan Usaha
usaha individu dengan brand-nya mengalami perkembangan pesat. Sehingga ia mendirikan perusahaan berbadan hukum (PT) dan mengalihkan brand-nya melalui cara hibah.
Untuk Alasan Kepentingan Bersama
Pengalihan hak atas merek dari perorangan ke badan usaha tertentu untuk memberikan manfaat lebih besar kepada kesejahteraan umum. Ini bisa dilakukan melalui cara wakaf atau wasiat.
Contoh pengalihan merk dari perorangan ke perusahaan terjadi pada brand Sariwangi. Brand Sariwangi dijual pemilik sebelumnya kepada Unilever Indonesia. Sehingga Unilever dapat menjual produk tehnya dengan brand Sariwangi.
Sedangkan jika dialihkan kepada perorangan, ada kemungkinan pengalihan terjadi karena pewarisan. Misalnya hak eksklusif jatuh kepada keturunannya selepas pemegang hak yang sah meninggal dunia.
Anda juga bisa memberikan brand kepada orang lain melalui berbagai skema yang dibenarkan oleh Undang-Undang. Syaratnya, brand tersebut harus sudah didaftarkan dan tercatat secara sah menurut aturan Undang-Undang.
Perbedaan Pengalihan Hak Atas Merek dengan Lisensi
Hak atas merek dapat dialihkan kepada pihak lain melalui perjanjian, waris, wasiat, atau prosedur lainnya seperti yang telah kami jelaskan sebelumnya. Adapun lisensi tidak termasuk ke dalam prosedur pengalihan merek.
Definisi lisensi sendiri dapat dipahami sebagai izin yang diberikan oleh pemilik suatu brand (merk) kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis yang dibuat sesuai peraturan perundang-undangan untuk menggunakan brand terdaftar tersebut.
Dengan kata lain, lisensi tidak memberikan hak tersebut kepada pihak penerimanya sebagaimana dalam pengalihan hak atas merek. Akan tetapi hanya memiliki izin untuk menggunakan brand tersebut saja.
Pada dasarnya, perbedaan mendasar antara pengalihan merek dan perjanjian lisensi adalah:
-
Pengalihan merek yang dilakukan oleh si pemilik/pemegang brand terdaftar kepada perorangan lain atau badan usaha tertentu berakibat pada berpindahnya hak atas merek secara keseluruhan. Sehingga, pemilik kehilangan atas hak tersebut sepenuhnya.
-
Sedangkan lisensi dari pemilik hak merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan diperbolehkannya sebagian maupun seluruh hak atas merek terdaftar tersebut kepada pihak terkait.
-
Pada lisensi, si pemilik tetap memiliki hak tersebut dan haknya tidak berpindah ke pihak lain. Ia tetap bisa menggunakannya sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga untuk mengizinkan pemakaian brand tersebut.
Adapun perbedaan lainnya antara pengalihan hak atas merek dan lisensi antara lain:
-
Pengalihan merek bisa melalui beberapa peristiwa hukum, seperti pewarisan, hibah, wasiat, wakaf, perjanjian, atau sebab lain yang diperbolehkan Undang-Undang. Sedangkan lisensi hanya bisa lewat perjanjian.
-
Penerima pengalihan bisa menggunakan seluruh hak yang melekat pada hak merek terdaftar. Sedangkan penerima lisensi hanya bisa memakai hak-hak yang dilisensikan, baik itu sebagian atau seluruhnya.
-
Biaya pencatatan pengalihan merek sebesar Rp650.000 per nomor daftar. Sedangkan biaya untuk mengajukan pencatatan perjanjian lisensi adalah sebesar Rp500.000 per nomor daftar.
Lama Proses Pengalihan Hak Atas Merek
Pihak yang mengajukan permohonan pengalihan merek baik secara langsung ataupun melalui kuasa harus mengajukannya kepada Menteri Hukum dan HAM. Proses pengajuan setidaknya memakan waktu 6,5 bulan dengan rincian:
-
Pemeriksaan berkas dokumen persyaratan oleh petugas terkait berlangsung dalam jangka waktu 15 hari.
-
Jika persyaratan pada pemeriksaan lengkap, pencatatan pengalihan hak merek oleh menteri membutuhkan waktu 6 bulan.
-
Namun jika pada proses pemeriksaan persyaratannya tidak lengkap, pemohon diberi waktu untuk melengkapinya selama 3 bulan. Apabila dalam waktu tersebut masih belum dilengkapi, maka pengajuan permohonan dianggap ditarik lagi.
Ini berarti, dalam waktu kurang dari 7 bulan, permohonan pengalihan merek yang Anda ajukan sudah bisa selesai. Untuk itu, perhatikan kelengkapan persyaratan agar pengajuan tidak membutuhkan waktu lebih lama lagi.
Contoh Surat Permohonan Pengalihan Hak Atas Merek
Untuk mengajukan permohonan pengalihan hak merek, Anda perlu membuat melengkapi persyaratan dan membuat surat permohonan. Hal-hal yang perlu dicantumkan dalam surat ini meliputi:
1. Tanggal pengajuan
2. Nomor permohonan pencatatan
3. Nomor referensi pemohon (jika ada)
4. Data identitas pemohon atau kuasa, meliputi:
- Nama
- Alamat
- Telepon/fax
5. Merek yang dimohonkan pencatatan pengalihan hak atas merek, meliputi:
- Merek
- Nomor pendaftaran/nomor permohonan
6. Data pengalihan hak;
- Pemilik hak atas merek (dari)
- Penerima pengalihan hak (kepada), bisa lebih dari satu jika terdapat beberapa pengalihan
7. Tanda tangan dan nama pemohon
8. Tempat dan tanggal tanda tangan
Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki halaman website di mana Anda bisa menemukan informasi sekaligus mengajukan permohonan secara online, yakni di situs https://dgip.go.id/.
Agar lebih mudah dalam membuat surat permohonan pengalihan hak merek, Anda bisa mengunduh formulirnya melalui tautan https://dgip.go.id/unduhan/download/formulir-permohonan-pencatatan-pengalihan-hak-merek-42-2020.
Selanjutnya, Anda dapat mengirimkannya baik secara elektronik maupun nonelektronik. Pastikan untuk melengkapi semua persyaratannya agar proses pencatatan pengalihan berjalan lancar serta cepat.
9. Contoh surat pelimpahan/penggunaan merek
Merek atau brand adalah hal penting yang harus segera didaftarkan ketika Anda memulai suatu usaha. Selanjutnya, brand tersebut dapat dialihkan melalui prosedur pengalihan hak atas merek yang sah di mata hukum.
Konsultasikan Permasalahan Pengalihan Hak Atas Merek Dengan Justika
Saat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Advokat.
Kenapa Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 (Lima) tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara profesional.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of
Buat Dokumen Hukum via Online Lebih Cepat dan Mudah
Pilih dokumen sesuai kebutuhan, isi form sederhana, unduh dokumen
mulai dari Rp100.000
a part of