3 Cara Cek Aplikasi Pinjaman Online Pada Situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan
Perkembangan Teknologi Informasi (TI) sangat mempengaruhi tata cara kehidupan masyarakat modern hingga hari ini. Segala sesuatu menjadi begitu mudah di akses melalui internet, termasuk untuk urusan meminjam uang. kini sudah tersedia banyak aplikasi pinjaman online resmi yang bisa anda download secara gratis di play store atau app store pada gatget anda.
Namun maraknya kasus pinjaman online yang berakhir dengan ancaman serta bunga utang yang tidak wajar membuat banyak orang menjadi was – was untuk menggunakan aplikasi pinjaman online ini. salah satu cara mudah untuk mengecek legalitas pemberi pinjaman online adalah dengan mengecek nama perusahaannya pada laman resmi Otoritas Jasa Keuangan.
Berikut ini kami membagikan 3 cara mudah untuk mengecek aplikasi pinjaman online resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Cara Mengecek Daftar Pemberi Pijaman Online Pada Laman Resmi OJK di Desktop
Adapun cara pertama yang bisa anda lakukan adalah dengan mengecek daftar aplikasi pinjaman online yang terdaftar di OJK menggunakan desktop.
1. Yang pertama adalah dengan membuka https://www.ojk.go.id/
2. Setelah halaman utama terbuka, pilih menu Publik
3. Selanjutnya klik opsi Berita dan Kegiatan
4. Kemudian Pilih Publikasi
5. Setelah halaman berikutnya sudah terbuka, cari berita yang berjudul “Penyelenggara Fintech Terdaftar dan Berizin di OJK”.
6. Langkah terakhir adalah perhatikan dengan seksama daftar aplikasi pinjaman online resmi yang sudah terdaftar. jika aplikasi yang ingin anda gunakan berada di dalam daftar tersebut. maka bisa dipastikan bahwa aplikasi itu adalah aplikasi yang legal.
Cara Mengecek Daftar Pemberi Pinjaman Online Pada Laman OJK Menggunakan Smartphone/Android
Jika anda tidak memiliki computer atau laptop yang bisa terhubung dengan internet, anda juga bisa mengecek aplikasi pinjamannya yang terdaftar di OJK melalui Smartphone anda. berikut adalah caranya :
1. Pertama, buka browser pada smartphone anda, kemudian kunjungi web resmi OJK dengan mengklik https://www.ojk.go.id/
2. Setelah halaman utama terbuka, tap icon garis datar bersusun empat di sisi layar smartphone anda.
3. Selanjutnya pilih menu IKNB.
4. Setelah itu, pilih Opsi fintech.
5. Setelah itu akan muncul Financial Technology-P2P Lending.
6. Kemudian tautan terbaru yang berisikan daftar resmi seluruh aplikasi pinjaman online resmi yang berada di bawah pengawasan OJK d.
Baca juga: 6 Cara Menghindari Penipuan Berkdok Pinjaman Online, Yang Wajib Anda Ketahui
Cara Mengecek Daftar Pemberi Pinjaman Online Melalui WA Resmi OJK.
Adapun cara terakhir dan terbilang paling mudah adalah dengan menghubungi kontak WA resmi OJK. caranya adalah :
1. Save dan hubungi kontak WA OJK (081 157 157 157)
2. Selanjutnya ketik nama situs pemberi pinjaman online yang ingin di cek, kemudian kirim chat anda.
3. setelah itu, pihak OJK akan mengecek nama situs pemberi pinjaman online, apakah berada dalam daftar mereka atau tidak. dan jika sudah mendapatkan hasil, maka pihaknya akan kembali memberi tahu anda melalui chat WA apakah yang anda ajukan itu merupakan aplikasi pinjaman online resmi ataukah sebaliknya.
Nah itulah pembahasan kita tentang 3 cara mengecek aplikasi pinjaman online pada situs resmi Otoritas Jasa Keuangan. semoga bermanfaat.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of