Sebagai nasabah Anda harus tahu bagaimana cara melaporkan pinjol yang sebar data agar oknum tersebut bisa diberi hukuman dari pihak berwajib. Biasanya pinjol yang melakukan aktivitas ilegal seperti pencemaran nama baik tidak terdaftar dalam area pengawasan OJK.

Instansi pinjaman online atau pinjol ilegal bisa dilaporkan karena standarnya tidak sesuai undang-undang. Instansi keuangan di Indonesia memiliki lembaga pengawas independen yaitu OJK. Dari tugas dan wewenangnya, OJK mampu menindaklanjuti pinjol yang mencemarkan nama baik.

Oleh karena itu cara melaporkan pinjol yang sebar data perlu diketahui semua orang. Tujuannya agar Anda bisa membantu pemberantasan instansi ilegal yang membuat masyarakat resah. Hal yang harus diwaspadai pinjol ilegal adalah bunganya besar dan data pribadi bisa diambil

Informasi pribadi seperti nama, foto KTP dan foto Anda akan disalah gunakan. Untuk mengatasi hal tersebut, pastikan pinjol sudah terdaftar OJK dan melihat berapa bunga maksimum pinjol. Jika bunga konsumtifnya sesuai standar yaitu 0,8% per harinya, maka pinjol bisa dipercaya.

Cara Melaporkan Pinjol yang Sebar Data Secara Langsung

Pada dasarnya ada 3 tempat pengaduan yang bisa Anda pilih ketika ingin melaporkan aktivitas ilegal pinjol. Ketiga tempat pengaduan ini adalah lembaga pengawasnya OJK, Kemenkominfo dan pihak berwajib kepolisian. Pengaduan bisa menggunakan email atau langsung pesan dari WA.

Untuk Lembaga Otoritas Jasa Keuangan, cara melaporkannya bisa dari email pengaduan konsumen@ojk.go.id atau langsung ke nomor WA 081157157157. Keterangan yang perlu Anda laporkan adalah nama pinjol, aktivitas terlarang dan bukti terlampir.

Lalu cara yang kedua adalah melalui pihak berwajib kepolisian. Cara lapornya bisa dari situs kepolisian siber di patrolisiber.id. Selain itu Anda juga bisa melaporkannya secara langsung melalui email info@cyber.polri.go.id dengan informasi dan data terlampir.

Jika Anda dirugikan karena pencemaran nama baik, polisi bisa membantu untuk menangani kasus tersebut. Pencemaran nama baik atau sebar data sudah termasuk pelanggaran dalam UU ITE. DI dalam pasal 27 dijelaskan bahwa aktivitas terkait dokumen elektronik bisa diberi hukuman.

Aktivitas yang dimaksud adalah tindakan penipuan, pengancaman dan pemerasan. Sanksi yang diberikan pada tersangka jika terbukti bersalah yaitu hukuman penjara maksimal 6 tahun dengan denda 1 miliar.

Cara melaporkan pinjol yang sebar data terakhir bisa dilakukan melalui Kemenkominfo. Anda bisa mengadukannya di situs aduankonten.id atau melalui email aduankonten@kominfo.go.id. Data yang bisa Anda lampirkan sama yaitu identitas pinjol ilegal dan bukti aktivitas terlarangnya.

Jika pinjol sudah diidentifikasi dan terbukti bersalah, maka Anda tidak perlu membayar tagihan. Alasan pinjol ilegal tak perlu dibayar adalah protokol yang digunakan tidak sesuai OJK. Jadi segala aktivitas yang dilakukan pinjol tersebut sudah dinyatakan salah dan tidak sesuai aturan.

Untuk mencegah tindakan penipuan, Anda perlu memastikan apakah pinjol yang dipilih sudah Legal atau belum. Hal ini dikarenakan Anda bisa melaporkan pinjol ilegal terlebih dahulu sebelum memakainya.

Untuk melihat informasi pinjol, Anda cukup gunakan nomor WA resmi OJK yaitu 081157157157. Nomor tersebut merupakan Bot dari OJK yang membantu pengaduan nasabah di Indonesia. Cara melaporkan pinjol yang sebar data dengan mengetik nama asli instansi tersebut.

Jika pinjol bernama sinarabadi, maka tulis saja nama tersebut di pesan WA. Nantinya bot akan coba mencari tahu informasi instansi pinjaman online tersebut. Jika hasil tidak ditemukan, maka Anda sebaiknya hindari karena aktivitas di dalamnya ilegal dan berbahaya.

Metode sebar data yang dilakukan pinjol dilakukan untuk mengancam nasabahnya. Jika nasabah tidak segera membayar pinjaman, maka pinjol akan terus mengancamnya sampai takut. Kondisi ini sudah termasuk pencemaran nama baik sehingga harus ditindaklanjuti secara langsung.

Gunakan cara melaporkan pinjol yang sebar data ke jalur hukum. Dari peraturan KUHP Pasal 368, pinjol bisa dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara dengan denda 1 miliar. Selain itu, instansi terkait juga akan ditutup karena tidak memenuhi standar yang digunakan OJK.

Ketika membutuhkan dana cepat, Anda lebih disarankan untuk memakai layanan pinjol yang sudah terdaftar di OJK. Selain aman, Anda juga akan dibebani dengan bunga yang sangat kecil. Dengan memahami cara melaporkan pinjol yang sebar data, Anda bisa memberantas aktivitas pinjaman online ilegal di Indonesia.

Konsultasikan Masalah Pinjol Melalui Justika

Terkait masalah yang Anda hadapi, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut.

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.