Cuti khusus diberikan kepada pekerja yang memiliki kepentingan mendesak dan mengharuskannya untuk libur selama beberapa waktu. Ada banyak jenis cuti khusus. Setiap jenisnya memiliki ketentuan durasi waktu berbeda.

Pada saat terjadi bencana alam seperti gempa bumi, banjir, kebakaran, tanah longsor, tsunami dan lainnya, pekerja juga diperbolehkan mengajukan izin libur sementara waktu. Selain itu, PNS juga memiliki hak mengambil libur khusus lainnya sesuai dengan ketetapan Presiden.

Bahkan mengenai hal ini sudah tertera dalam UU pasal 93 ayat 4 dikeluarkan pada tahun 2003 yaitu tentang ketenagakerjaan. Pengajuan izin libur tidak sembarangan dilakukan, ada kriteria yang harus dipenuhi. Sanksi bisa diberikan kepada perusahaan jika tidak mampu memenuhinya.

Kriteria Pengajuan Cuti Kerja Khusus dan Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memenuhinya

Cuti ini merupakan hak yang diberikan kepada karyawan pada saat ada kepentingan keluarga atau acara pribadi dan mengharuskannya untuk libur sementara waktu. Beberapa kriteria pengajuan izin libur harus terpenuhi agar bisa diterima oleh perusahaan.

Kriteria tersebut adalah pekerja yang mengajukan izin libur memiliki tanggung jawab penting untuk mengurus hal-hal terkait acara meninggalnya anggota keluarga. Untuk hal ini harus menurut aturan hukum, seperti pekerja memiliki peran sebagai ahli waris.

Kriteria kedua yaitu mengenai pernikahan, pekerja harus mengikuti aturan cuti menurut Undang Undang yang diberlakukan oleh perusahaan. Maksud dalam konteks ini adalah pernikahan pertama.

Jika perusahaan tidak mampu memenuhi hak yang seharusnya didapatkan karyawan, maka sanksi sesuai ketentuan akan diberikan. Hal ini sudah dijelaskan dalam UU pasal 186 nomor 13 dikeluarkan tahun 2003.

Isinya yaitu tentang sanksi pidana penjara minimal satu bulan dan maksimal 4 tahun akan diberikan kepada perusahaan jika melanggar hak karyawan tersebut sesuai aturan berlaku. Selain itu juga akan dikenakan denda minimal Rp. 10.000.000 dan maksimal Rp. 400.000.000.

Pemerintah tidak memberikan penjelasan secara rinci terkait pengajuan cuti khusus ini, apakah memiliki syarat khusus untuk bisa mengambilnya. Misalnya seperti minimal lamanya waktu bergabung dengan perusahaan, harus memiliki jabatan atau posisi tertentu dan hal lainnya.

Jadi, tim personalia perlu memberikan dan menetapkan aturan dengan lebih jelas. Aturan harus diketahui oleh karyawan sebelum nantinya menyetujui kontrak kerja. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman di masa mendatang.

Cara Pengajuan yang Memenuhi Kriteria

Pengajuan cuti bisa dilakukan secara offline maupun online. Pengajuan secara offline biasanya sesuai dengan aturan atau prosedur di perusahaan tersebut. Penerimaan pengajuan hanya akan diberikan kepada karyawan yang memenuhi kriteria saja.

Mengenai cara pengajuan sebenarnya tergantung dari setiap perusahaan. Ada perusahaan yang membolehkan izin libur tanpa harus adanya surat resmi. Namun, ada juga yang harus melampirkan surat resmi. Pengajuan secara umum yang biasanya terjadi adalah sebagai berikut.

  1. Pekerja yang ingin melakukan pengajuan mengambil formulir khusus untuk diberikan kepada pimpinan atau tim personalia.
  2. Formulir harus diisi secara lengkap sesuai dengan keadaan. Biasanya data yang perlu diisi dalam formulir adalah mengenai identitas diri, alasan mengajukan libur untuk sementara waktu dan berapa jumlah harinya.
  3. Setelah itu, formulir harus diserahkan kepada pihak berwenang yang sudah ditunjuk secara resmi oleh perusahaan untuk memberikan dan menyetujui izin cuti.
  4. Jika formulir sudah mendapatkan cap persetujuan atau tanda tangan, maka pekerja bisa melangsungkan cuti sesuai waktu yang sudah diajukan karena izin berhasil disetujui.
  5. Langkah terakhir adalah pekerja harus melaporkan surat persetujuan tersebut kepada bagian khusus, biasanya personalia untuk kemudian dimasukkan ke dalam database karyawan.

Selain offline, pengajuan izin pada masa sekarang ini juga bisa dilakukan dengan mudah secara online. Pengajuan online bisa dilakukan jika perusahaan sudah menerapkan sistem tersebut. Ada aplikasi khusus penyedia fitur ini sehingga pengajuan bisa dilakukan lebih cepat.

Selain menggunakan aplikasi, pengajuan bisa dikirimkan via surat elektronik atau email jika perusahaan memperbolehkannya. Hal ini biasanya berlaku pada saat pihak yang berwenang memberikan keputusan disetujuinya cuti sedang berada di kota lain dalam waktu cukup lama.

Hak karyawan untuk mengajukan cuti harus dipenuhi oleh perusahaan. Mengenai aturan pemberian izin biasanya sudah disepakati bersama pada saat persetujuan kontrak kerja. Jika dalam surat kontrak tidak dicantumkan mengenai cuti khusus, maka Anda bisa menanyakannya.

Baca juga: Cuti Tahunan Sudah Habis, Tapi Harus Mudik Lebaran?


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.