Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual
Ketika Anda selesai atau baru saja melakukan jual beli tanah, maka menjadi hal yang lumrah ketika melakukan balik nama sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan secara sah dan juga kuat dimata hukum. Namun bagaimana dengan balik nama sertifikat tanah tanpa penjual? Apakah bisa dilakukan?
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual?
Perlu diketahui bahwa salah satu syarat agar bisa dilakukan balik nama sertifikat tanah tanpa penjual adalah bahwa jual beli yang dilakukan sudah berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Dalam hal ini jual beli tanah tersebut sudah dilakukan melalui PPAT atau notaris.
Untuk itu balik nama sertifikat tanah tanpa penjual bisa dilakukan dan lebih mudah apabila sudah ada AJB yang dibuat melalui PPAT. Anda hanya perlu melihat salinan dari AJB tersebut yang mana di dalamnya terdapat nama PPAT, identitas penjual dan juga data yang ada.
AJB sendiri juga menjadi dokumen yang membuktikan bahwa sudah ada pengalihan hak tanah dari pemilik yang sebelumnya atau penjual kepada pemilik yang baru atau pembeli. Berdasarkan Pasal 40 PP No 24 Tahun 1997 mengenai Pendaftaran Tanah, maksimal dalam jangka waktu 7 hari kerja sejak ditandatangani akta, PPAT wajib untuk menyampaikan akta yang sudah dibuat beserta dokumen yang bersangkutan pada BPN.
Bisakah Balik Nama Sertifikat Tanah Tanpa Penjual Dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tanah?
Surat perjanjian jual beli tanah termasuk dalam bukti bahwa sudah terjadi transaksi jual beli tanah secara sah sepanjang sudah ada kesepakatan dari kedua belah pihak dan sesuai dengan syarat sah perjanjian pada KUHPerdata.
Balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang didasarkan atas surat perjanjian jual beli bisa dilakukan namun berdasarkan putusan dari pengadilan. Dalam hal ini bisa tanpa menggunakan AJB. Akan tetapi berdasarkan Undang-Undang mengenai pendaftaran tanah perlu ada syarat balik nama sertifikat tanah yang dilampirkan. Hal ini juga berlaku untuk balik nama sertifikat rumah tanpa penjual.
Biaya Balik Nama Rumah
Selain balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang membutuhkan biaya. Balik nama sertifikat rumah juga membutuhkan biaya. Berikut adalah beberapa rincian biaya yang diperlukan untuk balik nama sertifikat rumah melalui notaris:
- Biaya validasi pajak: Rp. 200.000
- Biaya cek sertifikat: Rp. 100.000
- Biaya SK: Rp. 1.000.000
- Biaya AJB: Rp. 2.400.000
- Biaya APHT: Rp. 1.200.000
- Biaya SKHMT: Rp. 250.000
- Biaya balik nama rumah: Rp. 750.000
Jadi kurang lebih biaya keseluruhan yang Anda butuhkan adalah Rp. 5.000.000. Namun biaya tersebut juga bervariasi atau akan berbeda disetiap notaris.
Demikian adalah artikel mengenai balik nama sertifikat tanah tanpa penjual yang mungkin Anda butuhkan.
Konsultasikan Tanpa Ragu Dengan Justika, Jika Anda Masih Bingung
Anda bisa mengkonsultasikan perihal langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan balik nama sertifikat tanah tanpa penjual dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan Konsultasi Tatap Muka.
Lawyer yang bergabung di Justika merupakan lawyer pilihan yang melalui proses rekrutmen yang cukup ketat dengan pengalaman paling sedikit, yaitu 5 tahun berkarir sebagai advokat.
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp. 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp. 350.000 selama 30 menit atau Rp. 560.000 selama 60 menit.
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp. 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of