Permasalahan sengketa tanah dan konflik lainnya perihal pertanahan sangat sering terjadi di Indonesia, ketidaktahuan disertai terdapat oknum yang berani memanipulasi dokumen tanah membuat masyarakat ketakutan untuk melakukan jual beli tanah. Oleh karena, itu artikel ini akan membahas cara membeli tanah yang aman.

Sebelum Anda memutuskan untuk membeli sebidang tanah, langkah awal yang perlu Anda perhatikan adalah dengan cara mengetahui riwayat tanah terlebih dahulu. Sehingga Anda dapat mengetahui keaslian dan riwayat tanah yang akan Anda beli.

Cara Membeli Tanah yang Aman

Untuk membeli sebidang tanah terdapat tata cara membeli tanah yang aman, agar terhindar dari konflik yang menimbulkan sengketa tanah, berikut tata cara tersebut;

  1. Pastikan Keaslian Bukti Kepemilikan Tanah

Cara membeli tanah yang aman pertama, dengan memastikan keaslian bukti kepemilikan tanah, Anda dapat menggunakan jasa notaris. Namun ketika Anda memperhatikan dalam biaya penggunaan jasa notaris, anda dapat melakukan pengecekan sertifikat sendiri. Dengan cara mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa persyaratan sebagai berikut: 

  • Sertifikat tanah yang akan dibeli
  • Membawa surat tugas pengecekan PPAT
  • Menyerahkan form permohonan pengecekan sertifikat
  • Membawa fotokopi KTP dari pemilik sertifikat tanah
  • Membawa bukti telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Menyiapkan Biaya
  1. Cek Status Kepemilikan

Cara membeli tanah yang aman selanjutnya dengan mengecek status kepemilikan tanah, pemerintah telah mengatur terkait status kepemilikan tanah dalam UU Pertanahan No.5 Tahun 1960. Hak atas tanah yang diatur dalam UU ini meliputi Hak milik, Hak Guna Bangunan dan Pakai dan Hak Guna Usaha. 

Dalam mengetahui status kepemilikan ini Anda dapat mengajukan pembelian tanah girik, dengan tata cara jual beli tanah girik

  1. Periksa Luas dan Kondisi Tanah

Hal ini merupakan aspek penting dalam cara membeli tanah yang aman, sebelum Anda melakukan jual beli tanah hal yang perlu diperhatikan adalah tentang luas, bentuk, ukuran dan batas yang tertera dalam sertifikat tanah tersebut. 

Peraturan ini berdasarkan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/M/1995, jika terjadi perbedaan ukuran tanah dengan yang tertera dalam sertifikat, Anda dapat memeriksa buku tanah yang tersimpan di Kantor BPN. 

  1. Pembuatan Akta Jual Beli

Akta Jual Beli (AJB) dalam transaksi jual beli tanah merupakan bukti yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini tentu membantu Anda untuk terhindar dari kerugian dalam transaksi jual beli tanah. Jika tanah tersebut belum bersertifikat, anda dapat mencari cara membuat akta jual beli tanah yang belum bersertifikat terlebih dahulu. 

Dalam melakukan transaksi jual beli tanah, Anda dituntut untuk teliti sebelum memutuskan setuju dalam pembelian. Cara mengecek tanah bermasalah atau tidak dan cara mengecek keaslian sertifikat tanah menjadi faktor penting, sehingga tanah yang menjadi tujuan Anda dapat dimiliki tanpa adanya sengketa.

Dengan demikian setelah Anda mengetahui cara membeli tanah yang aman, tentu akan mengurangi resiko besar ketika memutuskan untuk membeli sebidang tanah. Semoga penjelasan ini bermanfaat untuk Anda. 

Konsultasikan Terlebih Dahulu Kepada Justika, Agar Anda Mendapatkan Saran yang Baik

Anda bisa mengkonsultasikan cara membeli tanah yang aman dengan mitra advokat andal dan profesional Justika. Anda bisa memanfaatkan layanan hukum Justika lainnya, seperti Layanan Konsultasi Chat, Konsultasi via Telepon dan  Konsultasi Tatap Muka.

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau menggunakan layanan Konsultasi Chat dari Justika. Anda hanya perlu ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Langkah selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi yang tersedia. Kemudian  sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Dengan Konsultasi via Telepon, Anda akan mendapatkan kesempatan untuk berbicara dengan Mitra Konsultan Hukum secara mudah dan efektif melalui telepon selama 30 menit atau 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Sementara melalui Konsultasi Tatap Muka, Anda akan mendapatkan layanan untuk bertemu dan berdiskusi langsung dengan Mitra Advokat Justika selama 2 jam (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Selama pertemuan, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.