Masa kadaluarsa kasus pidana – Dalam laporan yang dibuat untuk kasus pidana ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah masa kadaluarsa kasus pidana. Laporan sendiri merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena kewajiban atau hal berdasarkan Undang-Undang pada pejabat yang berwenang mengenai hal yang diduga atau sedang terjadi tindak pidana.

Laporan pada kepolisian bisa memiliki dua jenis yaitu delik biasa dan delik aduan. delik aduan ini bersifat khusus yakni laporan tindak pidana hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan. Dalam hal ini orang yang dirugikan dapat berupa korban sendiri atau wakilnya, atau keluarga dalam hal-hal tertentu, atau orang yang dikuasakan untuk melaporkan oleh orang yang berhak untuk melaporkan tindak pidana terkait.

Berapa Lama Masa Kadaluarsa Kasus Pidana?

Dalam KUHP sudah ada aturan mengenai masa kadaluarsa kasus pidana atau batas waktu tertentu agar bisa ditindaklanjuti. Aturan tersebut ada pada Peraturan Kapolri No.12 Tahun 2009 mengenai Pengawasan dan Pengendalian Penanganan Perkara Pidana yang ada di Lingkungan POLRI. Dalam peraturan tersebut mengatur batas waktu penyelesaian dan pemeriksaan perkara atau masa kadaluarsa kasus pidana:

  1. Laporan Polisi yang sudah diterima oleh pejabat reserse yang berwenang
  2. Laporan Polisi yang dibuat pada SPK wajib untuk segera diserahkan dan sudah diterima oleh pejabat reserse guna didistribusikan laporan dengan masa kadaluarsa laporan polisi paling lambat 1 hari setelah laporannya dibuat.
  3. Setelah laporan dibuat, harus diberikan pada penyidik guna proses penyidikan paling lama selama 3 hari.

Penyelidikan atau penyelesaian perkara yang dilakukan oleh penyidik juga memiliki batas waktu tertentu menurut Pasal 31. Batas waktu penyidikan tindak pidana akan didasarkan atas tingkat kesulitan perkaranya, sebagai berikut:

  1. Penyidikan perkara mudah sekitar 30 hari
  2. Penyidikan perkara sedang sekitar 60 hari
  3. Penyidikan perkara sulit sekitar 90 hari
  4. Penyidikan perkara sangat sulit sekitar 120 hari

Sedangkan penentuan tingkat kesulitan perkara tersebut akan ditentukan oleh pejabat berwenang dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan. Masa penentuan tingkat kesulitan tersebut maksimal 3 hari.

Dalam hal hukum pidana, masa kadaluarsa kasus pidana diatur untuk kebutuhan penuntutan, pengaduan, menjalankan pidana, dan beberapa upaya hukum yang lainnya. Akan tetapi tidak diatur mengenai masa kadaluarsa laporan polisi.

Jika menurut Pasal 74 KUHP, masa kadaluarsa untuk mengajukan pengaduan pada Polisi adalah:

  1. Sembilan bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia ada di luar negeri.
  2. Enam bulan setelah seseorang yang berhak mengadu tersebut mengetahui perbuatan sudah dilakukan, dalam hal ini jika ia berada di Indonesia.

Jadi, masa kadaluarsa kasus pidana maksimal adalah 6 bulan setelah kejadian perkara pidana. Kadaluarsa laporan polisi ini perlu Anda perhatikan agar bisa sesegera mungkin melaporkan adanya tindak pidana pada kepolisian.

Baca Juga:

Konsultasikan Permasalahan Laporan Pidana Pada Justika!

Terkadang ada beberapa orang yang masih belum yakin untuk membuat laporan kepolisian mengenai tindak pidana yang disaksikan. Untuk itu Anda bisa berkonsultasi pada Justika mengenai tindakan apa yang sebaiknya dilakukan.Konsultasikan permasalahan yang berhubungan dengan tindakan kekerasan anak yang terjadi di lingkungan sekitar dengan pihak yang ahli. Untuk itu Anda bisa bertanya pada layanan konsultasi Justika mengenai langkah seperti apa yang sebaiknya dilakukan.

Layanan Konsultasi Chat

Konsultasi hukum kini lebih mudah dan terjangkau hanya dengan Rp. 30.000 menggunakan layanan konsultasi chat dari Justika. Kunjungi laman ini dan ketik permasalahan hukum yang ingin ditanyakan pada kolom chat. Selanjutnya Anda bisa melakukan pembayaran sesuai dengan instruksi. Tunggu sesaat dan sistem akan segera mencarikan konsultan hukum yang sesuai dengan permasalahan Anda.

Layanan Konsultasi via Telepon

Apabila fitur chat tidak mengakomodir kebutuhan, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi via telepon dari Justika. Dengan layanan ini, Anda bisa mengobrol dengan Mitra Konsultan Hukum dengan lebih mudah dan efektif melalui telepon selama 30 hanya dengan Rp 350.000 atau Rp. 560.000 selama 60 menit (sesuai pilihan Anda), untuk berdiskusi lebih detail mengenai permasalahan hukum yang dialami.

Layanan Konsultasi Tatap Muka

Ingin berdiskusi lebih lanjut? Tenang, Anda juga dapat berkonsultasi secara langsung dengan para Mitra Advokat Justika secara lebih leluasa lewat layanan Konsultasi Tatap Muka. Adapun lama diskusi sekitar 2 jam hanya dengan Rp 2.200.000 saja (dapat lebih apabila Mitra Advokat bersedia). Dengan biaya tersebut, Anda dapat bercerita, mengajukan pertanyaan secara lebih bebas dan mendalam, termasuk menunjukan dokumen-dokumen yang relevan.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.

Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.