Pasal Penipuan Untuk Membantu Korban Menjerat Pelaku
Tindak pidana penipuan kerap terjadi di lingkungan sekitar. Tentunya hal ini menyebabkan keresahan dan kerugian khususnya bagi korban. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama telah mengatur sanksi bagi pelaku penipuan. Lebih lanjut akan di bahas dalam artikel ini.
Apa Itu Penipuan?
Dalam Pasal 378 KUHP Lama ditegaskan, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” Berdasarkan Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
Jenis - Jenis Penipuan
Saat ini terdapat berbagai modus pelaku penipuan, tidak kehilangan ide untuk melakukan modus nya, kita sebagai masyarakat awam harus lebih selektif saat bertemu dan bekerjasama dengan orang lain agar tidak terjebak dalam masalah penipuan. Berikut contoh jenis modus penipuan yang beredar saat ini:
1. Penipuan uang
3. Penipuan janji
4. Penipuan menggunakan KTP orang lain
5. Penipuan investasi
6. Penipuan berkedok arisan
7. Penipuan lowongan kerja
8. Penipuan asuransi
Pasal Penipuan yang Berlaku di Indonesia
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya sanksi pelaku penipuan di atur dalam Pasal 378 KUHP Lama, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Apabila dilakukan dengan cara menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan mengakibatkan kerugian maka pelaku dapat dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU ITE) jo. Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (UU 19/2016). Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan, “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”
Sanksinya diatur dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu: “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).” Selain itu juga Pasal 390 KUHP Lama, “Barang siapa yang bermaksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak menurunkan atau menaikkan harga barang dagangan, surat berharga uang atau fonds dengan menyiarkan kabar bohong akan dihukum dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.”
Unsur Unsur Penipuan
Unsur tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP Lama harus dipenuhi semua, yaitu:
- Barangsiapa
- Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum
- Menggerakkan orang lain untuk/supaya:
a. menyerahkan barang sesuatu kepadanya (kepada pelaku), atau
b. memberi hutang kepadanya (kepada pelaku), maupun
c. menghapuskan piutang kepadanya (kepada pelaku). - Dengan menggunakan cara:
a. Memakai nama palsu atau martabat palsu,
b. Tipu muslihat, ataupun
c. Rangkaian kebohongan.
Apakah penipuan Bisa Dipidanakan?
Tentu saja pelaku penipuan bisa dipidanakan apabila ia terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan tersebut di persidangan.
Berapa lama hukuman penipuan?
Sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, pelaku penipuan dapat dipidana paling lama 4 tahun.
Perbedaan Pasal Penipuan dan Penggelapan
Penipuan dan penggelapan diatur dalam Pasal yang berbeda dalam KUHP Lama. Penipuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya diatur dalam Pasal 378 KUHP Lama, sedangkan penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP Lama.
Penggelapan menurut Pasal 372 KUHP Lama, “Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain (sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.” Jadi tujuan dari penggelapan adalah memiliki sesuatu yang ada dalam penguasaannya yang mana barang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.
Berapa Lama Kasus Penipuan Kadaluarsa?
Secara umum, daluarsa penuntutan dan daluarsa menjalankan hukuman pidana terjadi karena tertuduh/terpidana meninggal dunia. Sedangkan apabila tertuduh masih hidup daluarsa suatu kasus diatur dalam Pasal 78 KUHP Lama, yaitu:
- Mengenai semua pelanggaran dan kejahatan yang dilakukan dengan percetakan sesudah satu tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana denda, pidana kurungan, atau pidana penjara paling lama tiga tahun, sesudah enam tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah dua belas tahun;
- Mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, sesudah delapan belas tahun.
- Bagi orang yang pada saat melakukan perbuatan umurnya belum delapan belas tahun, masing-masing tenggang daluwarsa di atas dikurangi menjadi sepertiga.
Artinya, kasus Penipuan yang dijerat Pasal 378 KUHP Lama sanksinya adalah 4 tahun penjara, dan daluarsa nya adalah sesudah 12 tahun.
Tips menghindari segala bentuk penipuan
- Jangan mudah percaya pada orang lain;
- Double cek ketika akan melakukan sesuatu khususnya yang berkaitan dengan uang;
- Cermati akun media sosial apakah sudah pernah dilaporkan;
- Jangan pernah membagi data pribadi maupun kode OTP kepada siapapun;
- Jangan mengklik link yang tidak jelas sumbernya.
Baca juga: Penjelasan Mengenai Pasal 372 KUHP
Konsultasikan Masalah Penipuan Melalui Justika
Penipuan merupakan salah satu bentuk tindak pidana yang ancaman hukumannya berbeda berdasarkan jenis pasal yang digunakan. Untuk itu, Anda bisa berkonsultasi dengan advokat terpercaya yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun dengan seleksi yang ketat di Justika guna mendapatkan solusi atas permasalahan Anda melalui beberapa layanan berbayar berikut:
Konsultasi via Chat
Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.
Konsultasi via Telepon
Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit
Konsultasi via Tatap Muka
Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Sebagai informasi, artikel ini sendiri belum diperbarui dengan ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Sebelum tahun 2026, KUHP Lama masih berlaku.
Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah ini.
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of
Konsultasi Hukum dengan Advokat Pilihan
15.000+ masalah hukum telah dikonsultasikan bersama kami
30 Menit Konsultasi via Chat
a part of