Jika berbicara tentang hukum, salah satu hal yang cukup familiar adalah mengenai gugatan. Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai surat gugatan perdata secara lengkap yang perlu Anda ketahui.

Apa Itu Surat Gugatan Perdata?

Gugatan perdata adalah sebuah tuntutan hak yang didalamnya terdapat sengketa dan menjadi landasan dasar pemeriksaan perkara yang akan diajukan pada Ketua Pengadilan Negeri yang mana ada salah satu pihak sebagai penggugat pada pihak lainnya atau tergugat.

Jika terjadi sebuah kasus sengketa yang mana Anda ingin mengajukan gugatan, maka diperlukan surat gugatan perdata yang akan diberikan pada pengadilan negeri setempat.

Biasanya beberapa jenis kasus yang termasuk dalam hukum perdata bisa seperti hukum keluarga, hukum waris, hukum perikatan, hukum perceraian, hukum kekayaan, dan hukum pencemaran nama baik.

Dasar Hukum Gugatan

Dasar hukum untuk melakukan gugatan bisa dilihat dari bentuknya yaitu lisan dan tertulis. Dasar hukum gugatan diatur pada Pasal 118 ayat 1 HIR juncto Pasal 142 RBg untuk bentuk gugatan tertulis.

Sedangkan gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 HIR. Namun perlu diketahui bahwa yang lebih diutamakan adalah jenis gugatan tertulis.

Jenis-Jenis Gugatan

Di Indonesia sendiri ada beberapa jenis gugatan yang perlu Anda ketahui, seperti:

1. Gugatan kelompok atau class action

Gugatan ini merupakan jenis gugatan yang dilakukan oleh beberapa seperti satu atau dua orang sebagai perwakilannya, sekaligus juga mewakili kepentingan ratusan bahwa ribuan orang sebagai korban.

Aturan hukum mengenai jenis gugatan ini adalah pada Perma Nomor 1 tahun 2002 mengenai Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Dalam Pasal 1 huruf a dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan gugatan kelompok merupakan pengajuan gugatan yang mana satu orang atau lebih akan menjadi perwakilan untuk mengajukan gugatan bagi kelompok tersebut atau diri sendiri dan sekaligus menjadi perwakilan kelompok orang yang jumlahnya banyak.

Untuk mengajukan gugatan ini terdapat 2 syarat, yaitu syarat materiil dan syarat formil yang berhubungan dengan surat gugatan perdatanya.

2. Gugatan voluntair

Jenis gugatan ini adalah yang diajukan dengan dasar permohonan pada pengadilan negeri. Dasar hukumnya ada pada Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1970 yang kemudian diubah dalam UU Nomor 35 Tahun 1999. Akan tetapi saat ini sudah diubah kembali menjadi 48 Tahun 2009 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Gugatan jenis ini memiliki ciri-ciri seperti:

  • Permasalahan yang diajukan tidak mengandung sengketa
  • Para pihak disebut dengan pemohon dan termohon
  • Tidak ada pihak lainnya seperti pihak ketiga yang dijadikan lawan
  • Permasalahan yang diajukan akan bersifat kepentingan sepihak saja.
  • Gugatan mengandung sengketa

Gugatan ini bisa diartikan sebagai gugatan yang memiliki dua pihak. Dalam pelaksanaannya gugatan ini juga sama dengan gugatan biasa. Berikut adalah beberapa ciri-ciri gugatan contentiosa:

  • Adanya unsur sengketa
  • Para pihak disebut dengan penggugat dan tergugat
  • Permasalahan yang diajukan bersifat dua belah pihak
  • Ada lawan atau pihak lain yang bisa ikut terlibat dalam gugatan ini.
  • Gugatan legal standing

Gugatan legal standing ini bisa diartikan dengan cukup luas, yaitu hak seseorang atau kelompok atau organisasi untuk bergerak sebagai penggugat di pengadilan. Sehingga umumnya dilakukan untuk mengajukan surat gugatan perdata untuk kepentingan umum.

Aturan hukum mengenai jenis gugatan ini ada pada UU Nomor 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Gugatan citizen lawsuit

Jenis gugatan ini di Indonesia sendiri bukan termasuk gugatan yang banyak diajukan walaupun ada beberapa orang yang mengajukannya ke pengadilan. Salah satu contoh gugatan citizen lawsuit yang pernah diajukan adalah mengenai pelaksanaan ujian nasional yang dirasa terjadi ketidakadilan dalam pelaksanaannya yang menyebabkan hak-hak pelajar hilang.

Ciri-Ciri Gugatan Perdata

Sebuah gugatan perdata memiliki ciri-ciri yang mana hal tersebut juga penting ketika Anda ingin membuat surat gugatan perdata, seperti:

  1. Adanya sengketa yang terjadi minimal 2 pihak yaitu antara penggugat dan tergugat.
  2. Jenis permasalahan hukum yang diajukan perlu mengandung sengketa.
  3. Tidak bisa dilakukan secara sepihak
  4. Memiliki kekuatan yang mengikat, keputusan hakim hanya memiliki kekuasaan yang mengikat pada kedua belah pihak yang bersengketa dan keterangan saksi yang diperiksa atau didengarkan keterangannya.

Hal yang Penting Ada Dalam Surat Gugatan Perdata

Ketika Anda hendak mengajukan sebuah gugatan perdata, maka akan membutuhkan surat gugatan perdata yang mana didalamnya perlu memuat beberapa hal berikut:

Syarat Membuat Surat Gugatan Perdata

1. Identitas para pihak

Halaman identitas dalam contoh gugatan perdata wanprestasi wajib diisi dengan nama, tempat dan tanggal lahir, alamat, pekerjaan pihak-pihak berikut:

  • Pihak penggugat dan kuasa hukum penggugat
  • Pihak tergugat dan kuasa hukum tergugat

2. Alasan-alasan gugatan

Pada poin ini dijelaskan tentang kronologi kejadian serta alasan-alasan yang mendasari penggugat melakukan pengajuan gugatan kepada tergugat dalam format surat gugatan perdata. Dan juga harus menyertakan dasar hukum dari pengajuan gugatan tersebut.

3. Tuntutan

  • Tuntutan pokok: Poin tuntutan pokok adalah inti dari permintaan penggugat terhadap tergugat.
  • Tuntutan tambahan: Sedangkan poin tuntutan tambahan bisa berupa tuntutan terhadap tergugat agar membayar biaya perkara atau bisa juga tuntutan terhadap tergugat berupa rincian nafkah setelah bercerai dalam sidang perceraian.
  • Tuntutan subsider atau pengganti: Poin ini ditulis dengan tujuan jika tuntutan tidak dapat dipenuhi oleh pihak tergugat, maka pihak penggugat bisa mengajukan tuntutan subsider. Atau bisa juga majelis hakim yang memberikan putusan tuntutan subsider kepada tergugat.

Langkah Mengajukan Gugatan Perdata

Ketika surat gugatan perdata tersebut sudah selesai Anda buat, selanjutnya yaitu dengan mengajukan gugatan perdata menggunakan surat gugatan perdata ke pengadilan negeri. Berikut adalah beberapa langkah-langkahnya:

1. Pendaftaran gugatan

Langkah pertama adalah mendaftarkan gugatan perdata ke kantor kepaniteraan pengadilan setempat dengan membawa surat gugatan perdata asli.

2. Membayar panjar biaya perkara

Selanjutnya yaitu membayar panjar biaya perkara. Hal ini wajib dilakukan oleh pihak penggugat sebagai biaya sementara. setelah mendapat putusan pengadilan baru diperhitungkan total biaya perkara untuk biaya kepaniteraan, materai, pemanggilan saksi, dan kebutuhan lainnya selama proses pemeriksaan dan pengadilan.

Jika anda merasa tidak mampu untuk membayar biaya perkara, maka anda bisa mengajukan permintaan izin berperkara tanpa biaya dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kepala desa.

3. Registrasi perkara

Setelah membayar panjar biaya perkara, anda sebagai penggugat akan diarahkan untuk melakukan proses pencatatan gugatan dalam buku register perkara. Dan penggugat akan mendapatkan nomor perkara.

4. Pelimpahan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri

Proses selanjutnya yaitu pelimpahan berkas perkara kepada Ketua Pengadilan Negeri. Paling lambat dilakukan tujuh hari setelah proses registrasi perkara.

5. Penetapan majelis hakim oleh ketua pengadilan negeri

Setelah berkas diperiksa, Ketua Pengadilan Negeri memutuskan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan memutus perkara. Jumlahnya minimal terdiri dari 3 orang dengan satu orang sebagai Ketua Majelis Hakim dan 2 orang lainnya sebagai Hakim Anggota.

6. Penetapan hari sidang

Proses selanjutnya yaitu Majelis Hakim terpilih akan menetapkan hari sidang dan memanggil pihak penggugat dan pihak tergugat. Proses persidangan dilakukan sesuai dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku.

Unsur Bukti Perbuatan Melawan Hukum Perdata

Berdasarkan Pasal 1865 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), proses pembuktian dalam perbuatan melawan hukum memiliki prinsip bahwa setiap orang yang membuat surat gugatan perdata atau yang mendalilkan, harus memiliki pembuktian. Terdapat 4 unsur pembuktian yang harus didalilkan ke dalam surat gugatan perdata perbuatan melawan hukum.

1. Perbuatan Melawan Hukum

Unsur yang pertama adalah perbuatan melawan hukum dimana unsur ini lebih menekankan kepada tindakan seseorang yang melanggar kaidah hukum di lingkungan masyarakat. Perbuatan yang dianggap melawan hukum ini tidak hanya berdasarkan kaidah-kaidah hukum yang tertulis saja, melainkan kaidah hukum tidak tertulis yang ada di dalam kehidupan masyarakat.

2. Kesalahan

Unsur kesalahan dapat digunakan jika orang tersebut melakukan kesalahan baik secara sengaja, tidak hati-hati atau kealpaan. Unsur ini memiliki akibat hukum dimana orang yang melakukan kesalahan tersebut harus bertanggung jawab mengganti kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut.

3. Kerugian

Unsur kerugian dalam hukum perdata dapat berupa bentuk kerugian materil maupun immateril. Dalam pemenuhan tuntutan kerugian ini biasanya diserahkan oleh hakim yang memutuskan terkait perkara perbuatan melawan hukum tersebut.

4. Hubungan Kausal

Unsur hubungan kausal menegaskan bahwa pembuktian dilakukan dengan melihat sebab akibat dari pelaku kepada korban sebelum meminta pertanggung jawaban. Unsur pembuktian ini digunakan menyangkut dengan kerugian yang dialami korban akibat perbuatan pelaku yang melawan hukum.

Surat Jawaban Gugatan Perdata

Jawaban gugatan perdata adalah salah satu tahap dalam proses pemeriksaan perkara perdata dan dilakukan sesudah gugatan dibacakan oleh penggugat pada saat persidangan. Pembuatan jawaban atas gugatan ini tidak jauh berbeda dengan pembuatan gugatan. Bentuk dan susunan jawaban atas gugatan ini memang tidak diatur dan tidak ditentukan oleh pemerintah.

Apakah Surat Gugatan Perdata Bisa Dicabut?

Dalam mengajukan gugatan perdata, bisa saja pihak penggugat melakukan pencabutan gugatan yang menjadi hak dari penggugat itu sendiri. Namun dengan syarat bahwa pencabutan perkara atau surat gugatan perdata tersebut dilakukan sebelum tergugat memberikan jawabannya.

Sedangkan penyampaian jawaban tersebut ada pada proses pemeriksaan atau pada sidang pertama atau kedua atau yang berikutnya jika sidang-sidang tersebut diundur. Sehingga jika pihak tergugat masih belum memberikan jawaban dalam beberapa kali persidangan, maka penggugat berhak untuk mencabut surat gugatan perdata tanpa adanya persetujuan tergugat terlebih dulu.

Namun jika sudah masuk proses pemeriksaan, maka pencabutan gugatan perdata perlu meminta persetujuan dari pihak tergugat.

Baca Juga:

Contoh Surat Gugatan Perdata

Contoh Surat Gugatan Perdata Docs & PDF

Lihat selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Jawaban Gugatan Perdata Docs & PDF

Contoh jawaban gugatan perdata sengketa tanah cukup banyak anda temui di berbagai artikel atau internet. Berikut ini akan disajikan salah satu contohnya.

Lihat Selengkapnya di:

Download PDF Download DOC

Contoh Surat Gugatan Sengketa Tanah Docs & PDF

Lihat Selengkapnya Di:

Download PDF Download DOC

Konsultasikan Dengan Justika Masalah Surat Gugatan Perdata

Pembuatan surat gugatan perdata perlu melalui beberapa tahapan. Jika Anda bingung untuk membuat surat tersebut, mitra advokat Justika yang sudah berpengalaman lebih dari 5 tahun siap untuk membantu. Anda bisa memanfaatkan beberapa layanan konsultasi berbayar berikut:

Konsultasi via Chat

Kini, konsultasi chat dengan advokat berpengalaman hanya mulai dari Rp 30.000 saja. Dengan harga tersebut Anda sudah bisa mendapatkan solusi permasalahan hukum Anda dengan cara menceritakan permasalahan yang dihadapi melalui kolom chat. Nantinya sistem akan mencari advokat guna membantu menyelesaikan permasalahan Anda.

Konsultasi via Telepon

Untuk permasalahan yang membutuhkan solusi lebih lanjut, Anda bisa memanfaatkan layanan konsultasi telepon mulai dari Rp 350.000 selama 30 menit atau Rp 560.000 selama 60 menit.

Konsultasi via Tatap Muka

Konsultasi tatap muka bisa dilakukan ketika Anda benar-benar membutuhkan saran secara langsung dari advokat terpercaya untuk kasus yang lebih rumit. Hanya dengan Rp 2.200.000 saja, Anda sudah bisa bertemu secara langsung selama 2 jam untuk bertanya lebih dalam hingga menunjukkan dokumen-dokumen yang relevan untuk membantu permasalahan Anda.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.